Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur

Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap tersangka inisial F (23) warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/144/VII/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tentang kasus yang menimpa korban inisial A (14) warga Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Bahkan akibat aksi bejat tersangka, korban akhirnya hamil dan sudah memasuki usia tujuh bulan masa kandungan. “Tersangka maupun korban sama-sama warga Kecamatan Larangan, Pamekasan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Jum’at (2/8/2024).

“Kasus ini berawal saat tersangka bersama korban menghadiri pengajian di kecamatan Larangan, setelah pulang dari pengajian tersangka mengantar korban pulang. Namun tersangka berhenti di area semak-semak gelap sebelum tiba di rumah,” ungkapnya.

Ketika itu, tersangka mulai beraksi dan melakukan hal tidak senonoh terhadap korban tepat di area semak-semak. “Di tempat itu, korban dipaksa turun dari motor dan selanjutnya disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.

“Setelah memuaskan hasrat seksualnya, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu (sebagai upaya tutup mulut agar korban tidak memberitahukan keluarganya di rumah),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku melakukan perbuatan keji terhadap korban hingga empat kali. “Berdasar pengakuan tersangka, ia melakukan itu sebanyak empat kali dalam kurun waktu berbeda hingga mengakibatkan korban hamil.

“Perbuatan (pencabulan) ini baru terungkap setelah korban mengaku kepada saudaranya, kemudian dilaporkan kepada orang tua korban, dan akhirnya diteruskan melalui laporan ke pihak kepolisian.

AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, menjelaskan korban berinisial A (14) dan tersangka berinisial F (23) keduanya merupakan warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, serta memiliki hubungan keluarga.

Akibat aksi bejat tersebut, tersangka terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar. “Dari kasus ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk memeriksa korban serta tiga orang saksi,” pungkasnya. [pin/ted]