Pamekasan (beritajatim.com) – Personel Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap pria lanjut usia berinisial M, warga Kecamatan Kadur, Pamekasan, akibat aksi bejat kasus rudapaksa pada 2021 silam.
Kakek berusia 74 tahun, nekat memperkosa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Ironisnya aksi bejat tersebut dilakukan hingga enam kali dan mengakibatkan korban hamil dan melahirkan.
“Dugaan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi dari Februari hingga Maret 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Selasa (14/5/2024).
Pemerkosaan dilakukan tersangka di rumah nenek korban, aksi tersebut dilakukan sebanyak 6 kali dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2021. “Korban diperkosa di rumah neneknya sekitar pukul 11:30 WIB, saat di rumah hanya ada rumah korban. Sedangkan neneknya tidak ada di rumah,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencabuli korban dengan mencekik leher korban. Bahkan saat itu korban juga diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun. “Selain ancaman, korban juga diiming-imingi uang Rp 100 ribu setiap kali pemerkosaan terjadi,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, korban akhirnya hamil hingga melahirkan seorang anak laki-laki. “Namun saat ditetapkan sebagai tersangka, justru melarikan diri, sehingga kami mengalami kesulitan menangkap karena selalu berpindah tempat selama pelarian,” imbuhnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya. [pin/kun]
