Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Curas Asal Sampang

Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Curas Asal Sampang

Pamekasan (beritajatim.com) – Perampok berisinial AU (30) warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan, akibat aksi nekat yang dilakukan di Jl Raya Tacempa, Desa Plakpak, Pagantenan, Pamekasan, Rabu (7/1/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Resmob Polres Pamekasan, di wilayah Sampang, Sabtu (10/1/2026). Khususnya setelah dilakukan penyelidikan mendalam atas kasus perampokan yang mengakibatkan salah satu korban inisial SMR (60) warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Terlebih kasus perampokan tersebut juga mengakibatkan tiga korban lainnya harus mendapatkan perawatan insentif di beberapa pusat kesehatan di Pamekasan, khususnya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat aksi tersebut.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia, satu korban lainnya mengalami patah tulang, dan dua korban lainnya mengalami luka-luka dan masih mendapatkan perawatan medis,” kata Waka Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, Senin (12/1/2026).

Beberapa hari pasca kejadian, tersangka berhasil ditangkap. Namun saat dilakukan penangkapan, tim Resmob Polres Pamekasan sempat mendapat perlawanan dari tersangka. “Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

“Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” imbuhnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan memastikan jika aksi tersangka terancam Pasal 479 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang curas yang mengakibatkan kematian.

“Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/aje]