Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Rudapaksa Hamili Anak Tiri

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Rudapaksa Hamili Anak Tiri

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menangkap pelaku rudapaksa berinisial MR (24) warga Kecamatan Proppo, Pamekasan, yang tega mencabuli anak tirinya, Bunga (14) hingga hamil 4 bulan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban atas kasus yang menimpa Bunga, sehingga Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku redupaksa.

“Setelah mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, langsung bertindak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisal MR atas kasus rudapaksa ,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi Humas, AKP Sri Sugiarto, Senin (16/9/2024).

Lebih lanjut disampaikan aksi asusila dilakukan MR sejak Mei hingga Agustus 2024, tepatnya saat sang istri tidak berada di rumah. Bahkan MR juga mengancam akan membunuh Bunga (nama samaran), jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar ketika Bunga mengeluh ibunya jika ia sedang sakit dan muntah-muntah, selanjutnya sang ibu memeriksakan ke dokter kandungan dan diketahui korban hamil dengan usia kandungan sekitar empat bulan.

“Setelah itu sang ibu bertanya kepada korban; siapa yang menghamili, korban menceritakan bahwa ayah tirinya (MR) yang memaksa melakukan hubungan badan hingga berkali-kali saat ibu korban tidak ada di rumah,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut, pihaknya langsung menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti. “Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah baju wanita lengan panjang warna merah bermotif kotak, sebuah rok panjang warna hijau bermotif bunga, serta beberapa BB lainnya,” jelasnya.

Akibat kasus tersebut, MR dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76E UU RI 35/2014 jo Pasal 82 Perpu pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 sebagaimana UU RI 17/2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

“Berdasar pasal dan undang-undang di atas, MR diancam dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. [pin/kun]