Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan atas tindak lanjut dari kasus pencurian yang terjadi pada September 2024 lalu.
Komplotan pertama melibatkan dua pelaku berinisial ID (23) dan SR (35), keduanya warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Mereka beraksi di halaman rumah warga Dusun Timur, Desa Nyalabuh Dhaja pada Rabu (25/9/2024), mencuri motor Honda Vario hitam bernopol M 5106 EZ milik Dava Aditya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa ID telah ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. Namun, rekannya SR masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buron.
“Selain sebagai pelaku curanmor, ID juga merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024).
Dalam pengakuannya, ID mengatakan bahwa ia diajak oleh SR untuk mencuri motor tersebut. Dari hasil penjualan motor curian, ia menerima uang sebesar Rp 700 ribu. “Saya butuh uang untuk bayar hutang, jadi saya mau saat diajak mencuri,” ujarnya.
Komplotan kedua terdiri dari pelaku berinisial RM dan ZH, keduanya warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Mereka terlibat dalam pencurian motor Yamaha Jupiter di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.
“RM dan ZH diketahui sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali menggunakan modus kunci T,” tambah AKP Doni Setiawan.
Tersangka ZH mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan didorong oleh kesulitan ekonomi. “Pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, jadi saya terpaksa mencuri,” katanya.
Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron serta menindak tegas kejahatan curanmor di wilayah tersebut. [pin/beq]
