Polres Pamekasan Berlakukan Syarat Khusus Bagi Pelanggar Lalin

Polres Pamekasan Berlakukan Syarat Khusus Bagi Pelanggar Lalin

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, memberlakukan syarat khusus bagi para pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia Harkamtibmas selama Ramadan 1446 Hijriah, beberapa waktu lalu.

Ratusan kendaraan yang didominasi roda dua atau motor, terjaring razia polisi dalam razia yang digelar dalam rangka optimalisasi Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Balap Liar di berbagai titik di Pamekasan.

“Seluruh kendaraan hasil razia kita amankan di Lapangan Serja Arya Rencana Polres Pamekasan, mayoritas kendaraan roda dua yang tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas. Semisal roda kecil hingga penggunaan knalpot brong,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Sabtu (12/4/2025).

Ratusan unit motor tersebut dapat diambil kembali dengan cara membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan. “Syaratnya wajib membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB,” ungkapnya.

“Syarat lainnya juga harus melengkapi kendaraan sesuai standar (pabrik) atau sesuai spektek, dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan disita. Cara ini bukan dalam rangka mempersulit, tapi agar nanti tidak ditilang lagi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera, sehingga para pengendara bisa fokus mematuhi peraturan lalu lintas. “Tujuan kita jelas, sebab dengan kondisi motor seperti itu, unsur keselamatan otomatis juga berkurang,” tegasnya.

“Tidak kalah penting, kami juga mengimbau seluruh masyarakat khusunya para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain,” pungkasnya. [pin/beq]