Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

Polres Mojokerto Ringkus Enam Pelaku Penganiayaan Pesilat

Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto merinfkus enam pemuda karena menganiaya tiga pesilat usai melakukan latihan di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada, Jumat (27/10/2023) pekan lalu.

Keenam pelaku yakni Dio Duta Dewa (19) dan Muhammad Daroin Fanani (18). Sementara empat anak yang masih pelajar yakni G, RSY, RG dan P. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas berisikan buku latihan sakral, baju, handphone (HP) dan motor yang dirusak.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengatakan, kejadian awal yang membuat situasi tidak kondusif tersebut terjadi di wilayah Kutorejo, pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB. “Saat itu, salah satu perguruan silat melakukan latihan,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).

Setelah latihan selesai, tinggal tiga orang pesilat yang duduk-duduk. Ketiga pesilat tersebut diserang oleh segerombolan pemuda. Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat, ada indikasi para pelaku tersebut dari perguruan lain. Usai penyelidikan, petugas berhasil meringkus enam orang.

“Dua orang dewasa dan empat orang anak-anak yang masih pelajar. Modus operandinya, ada sebagian anak di gerombolan ini tersinggung dengan omongan teman mereka, tidak ada masalah yang besar. Hanya tersinggung terus mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan, intinya itu,” bebernya.

BACA JUGA: Aniaya 3 Pesilat, 6 Pemuda Diringkus Polresta Mojokerto

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga membakar buku dan materi jurus. Peran pertama sebagai penggerak, penghasut adalah Dio Duta Dewa. Sementara Muhammad Daroin Fanani sebagai pelaku perusakan, pelemparan dan yang menyuruh melakukan pembakaran buku-buku tersebut.

“Dua kami tahan karena sudah dewasa, empat orang karena masih anak dikembalikan ke orang tuanya tapi masih kami periksa lebih mendalam. Para pelaku dijerat Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 221 dengan ancam hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. [tin/suf]