Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota mengungkap sebanyak 233 kasus kriminalitas yang terjadi sepanjang tahun 2025. Dari ratusan perkara tersebut, kasus penipuan dan kejahatan jaminan fidusia (sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda) menjadi tindak pidana yang paling mendominasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 didampingi Kabag Ops Polres Mojokerto Kota Kompol Sulianto. Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota.
“Sepanjang tahun 2025, Polres Mojokerto Kota menangani 233 kasus tindak pidana. Kasus yang paling menonjol adalah penipuan atau perbuatan curang sebanyak 57 kasus, disusul kejahatan jaminan fidusia sebanyak 33 kasus, serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 21 kasus,” ungkapnya, Senin (29/12/2025).
Selain penipuan, AKBP Herdiawan menyebut, kejahatan konvensional masih tergolong cukup tinggi. Diantaranya penggelapan sebanyak 15 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 18 kasus, pengeroyokan sembilan kasus, serta penganiayaan sembilan kasus. Kejahatan yang menyasar kelompok rentan juga menjadi perhatian serius.
Sepanjang 2025, Polres Mojokerto Kota menangani delapan kasus kejahatan perlindungan anak, tujuh kasus persetubuhan terhadap anak, serta satu kasus kekerasan seksual. Sementara itu, di bidang kejahatan jalanan tercatat tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 21 kasus curat.
“Untuk kejahatan berbasis teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE), polisi menangani 6 kasus. Kasus-kasus ini menjadi fokus kami ke depan, terutama penipuan yang banyak memanfaatkan media sosial serta kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat secara ekonomi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Herdiawan juga memaparkan capaian penyelesaian perkara. Sepanjang tahun 2025, Polres Mojokerto Kota berhasil menuntaskan 104 kasus, dengan rincian penipuan dan penggelapan sebanyak 20 kasus, curat 18 kasus, judi 11 kasus, serta curanmor sembilan kasus.
“Penyelesaian perkara terus kami optimalkan melalui pendekatan preventif dan represif, termasuk patroli rutin serta penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Di tahun 2026, kita akan meningkatkan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum secara berkelanjutan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegasnya. [tin/suf]
