Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto Kota menyiapkan pola pengamanan khusus menjelang dan setelah malam pergantian tahun 2026. Fokus pengamanan tidak hanya dilakukan pada detik-detik pergantian tahun, tetapi justru diperketat pada saat pembubaran aktivitas masyarakat setelah perayaan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kerap muncul usai perayaan tahun baru selesai, terutama dari aktivitas konvoi kendaraan dan pengendara yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Kami tidak fokus hanya pada saat pergantian malam tahun baru, tetapi lebih fokus pada saat pembubaran. Biasanya setelah acara selesai, terutama di tempat hiburan, potensi gangguan justru muncul,” ungkap AKBP Herdiawan Arifianto saat rilis akhir tahun, Senin (29/12/2025) kemarin.
Menurutnya, kepolisian bersama jajaran polsek akan mengantisipasi berbagai pelanggaran, khususnya peredaran minuman keras dan aksi konvoi kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pihaknya menegaskan tidak akan mentoleransi konvoi yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami khawatirkan mereka yang setengah mabuk. Kalau sudah mabuk biasanya sudah tidak bisa berkendara, tapi yang setengah mabuk ini justru berbahaya. Jika ada konvoi kendaraan, akan kami tindak tegas. Pengawasan juga dilakukan terhadap tempat hiburan malam,” kayanya.
AKBP Herdiawan juga menyampaikan bahwa tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota diberlakukan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan pengelola tempat hiburan agar tidak mengizinkan pengunjung pulang dalam kondisi mabuk.
“Kami minta pihak tempat hiburan menahan dulu pengunjung yang dalam keadaan mabuk agar tidak langsung pulang dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun kembang api serta menghindari hura-hura berlebihan,” ujarnya.
Imbauan tersebut sejalan dengan Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.4.3/8/417.101.3/2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban pada Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam instruksi tersebut, masyarakat diminta merayakan pergantian tahun tanpa kegiatan yang membahayakan.
“Tidak ada konvoi, tidak ada pesta kembang api, dan tidak ada hura-hura. Kita semua diajak untuk empati, apalagi saudara-saudara kita di Aceh sedang mengalami musibah. Pemerintah daerah juga memilih kegiatan doa bersama, baik Pemerintah Kabupaten muapun Pemerintah Kota Mojokerto,” ucapnya.
Dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2025 yang berlangsung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, Polres Mojokerto Kota menyiagakan sedikitnya 337 personel gabungan. Ratusan personel tersebut disebar di sejumlah titik rawan, termasuk lokasi yang berpotensi menjadi jalur konvoi kendaraan.
Pengamanan difokuskan di empat pos utama, yakni Pos Pelayanan Simpang Empat Sekarputih, Pos Pengamanan Utara Jembatan Gajah Mada, Pos Pengamanan Exit Tol Gedeg, serta Pos Terpadu Alun-Alun Wiraraja.
AKBP Herdiawan menegaskan bahwa kendaraan berknalpot brong, tidak sesuai spesifikasi teknis, maupun pengendara yang melakukan aksi ugal-ugalan akan langsung ditindak oleh petugas di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota khususnya, agar merayakan tahun baru dengan sederhana dan melakukan introspeksi diri. Harapannya, di tahun 2026 kita semua bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya. [tin/beq]
