Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1,3 miliar Selama Agustus–Oktober 2025

Polres Mojokerto Kota Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp1,3 miliar Selama Agustus–Oktober 2025

Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 31 tersangka, serta menyelamatkan potensi kerugian masyarakat akibat narkoba senilai Rp1,367 miliar.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, mulai dari 1,045 kilogram sabu-sabu, 10,5 butir pil ekstasi, 770 butir pil double L, serta 222,34 gram sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk makanan ringan (snack).

“Snack ini sudah dicampur obat keras berbahaya dan dikemas seperti makanan ringan biasa. Modus ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat maupun petugas,” jelas AKBP Herdiawan dalam rilis di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, turut diamankan sembilan buah timbangan elektronik, 31 unit handphone, 13 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp1.825.000 yang digunakan sebagai alat bantu transaksi.

Menurut AKBP Herdiawan, selama periode tiga bulan terakhir penyidik mencatat 14 laporan polisi pada bulan Agustus, 11 laporan pada September, dan empat laporan pada Oktober.

“Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, baik swasta maupun pengangguran, dan berdomisili di sejumlah daerah seperti Kota dan Kabupaten Mojokerto, Jombang, Gresik, Bangkalan, dan Surabaya. Rata-rata motif mereka adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” katanya.

Dari hasil operasi tersebut, Polres Mojokerto Kota memperkirakan sebanyak 11.241 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti yang digagalkan mencapai Rp1,367,149,000.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati bagi pelaku utama.

“Para pelaku ini kami tahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, dan sebagian lainnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto sebanyak 25 tersangka. Kami akan terus berkomitmen menekan peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya. [tin/kun]