Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Polsek Gedeg pada, Rabu (1/10/2025) pekan lalu. Korban, seorang karyawan warung kopi kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan tempat kerjanya pada malam sebelumnya.
“Korban memarkirkan motornya di depan warung kopi, Sikopi sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Namun, saat pagi hari hendak membersihkan halaman, motor sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).
Dari laporan tersebut, tim Polsek Gedeg bersama Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di warung kopi tempat korban bekerja tersebut. Hasil analisis rekaman menunjukkan dua orang pelaku yang kemudian berhasil diidentifikasi. Kedua pelaku masing-masing berinisial MHA (32), warga Gresik, dan MR, warga Lamongan.
“Dari hasil pengembangan, keduanya telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi dan Gedeg (Kabupaten Mojokerto), serta Lamongan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Mojokerto Kota,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, salah satu pelaku dihadiahi timah panas petugas di bagian kaki lantaran hendak melarikan kabur. “Pelaku ini residivis. Diamankan di Mojokerto, di tempat kos. Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit Honda Beat warna putih, satu unit Yamaha Erop,” tambahnya.
Selain itu juga, dua kunci T, jaket, sarung tangan, topi hitam, serta sejumlah plat nomor dan sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Modus operandi yang digunakan yakni merusak kunci pengaman motor dengan kunci T serta memotong pengaman rem cakram. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.
“Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Total sudah ada lima unit motor yang berhasil kita ungkap sepanjang tahun ini, termasuk dua kasus terakhir yang kini masih dalam tahap pengembangan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa polres lain karena ada laporan serupa,” imbuhnya. [tin/ted]
