Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Malang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Diamankan

Polres Malang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji, 3 Orang Diamankan

Malang (beritajatim.com) – Satu jaringan pengoplos gas elpiji 3 kilogram menjadi gas elpiji 12 kilogram berhasil dibekuk oleh Polres Malang. Jaringan ini sudah beraksi selama satu tahun lamanya.

Tiga orang pelaku ditangkap oleh polisi. Mereka adalah Ari Setyo Nugroho (31), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dian Santoso (29), warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dan Devi Indra Cahyana (34) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (9/12/2023).

Menurut Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, pelaku mendapatkan omset sebesar Rp 14 juta setiap bulannya dari kegiatan pengoplosan gas elpiji.

“Rumah tersangka Ari Setyo Nugroho menjadi tempat pengoplosan gas elpiji, dan dua karyawannya ikut terlibat dalam proses pengoplosan tersebut. Keduanya juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kompol Wisnu, Rabu (20/12/2023).

Kompol Wisnu menjelaskan, gas elpiji hasil oplosan tersebut dijual ke beberapa toko kelontong di Kabupaten Malang.

“Dari segi ekonomi, pelaku mendapatkan keuntungan besar dari pengoplosan gas elpiji. Jika pelaku menjual 4 gas elpiji 3 kilogram dengan harga normal, keuntungannya hanya Rp 1.000. Namun, jika 4 gas elpiji 3 kilogram dioplos menjadi gas elpiji 12 kilogram, maka keuntungannya mencapai Rp 36 ribu lebih, atau Rp 9 ribu per tabung. Ini berarti keuntungannya naik 900 persen dari harga jual yang seharusnya,” paparnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku belajar cara mengoplos gas elpiji dari YouTube. Pelaku belajar secara mandiri.

“Pelaku ini mengambil ilmu dari YouTube, secara mandiri. Mereka menjual gas elpiji hasil oplosan dengan harga di bawah HET. Keuntungan yang didapat digunakan untuk membeli tabung gas lagi,” kata Gandha.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar. (yog/ted)