Malang (beritajatim.com) – Polres Malang mengungkap kasus penemuan janin bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Selasa (23/12/2025).
Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Sumberpucung.
“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Kompol Bayu.
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di area jemuran di samping rumah kos. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.
Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap para penghuni kos. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis menggunakan ultrasonografi (USG) di Puskesmas Sumberpucung terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait.
“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial WN (17),” imbuh Kompol Bayu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi secara mendalam, WN akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas AKP Nur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. WN sempat menghubungi seorang pria yang pernah memiliki hubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab.
“Selama masa kehamilan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pemeriksaan medis. Terduga pelaku masih di bawah umur dan menghadapi kondisi kehamilan tersebut seorang diri,” tambah AKP Nur.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan janin bayi.
Kompol Bayu menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena yang bersangkutan masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WN disangkakan pasal tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung dengan ancaman pidana maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [yog/beq]
