Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus narkoba sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 18 tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang nilai peredarannya mencapai ratusan juta rupiah.
“Dari 13 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang, kami mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 589,55 gram dan obat-obatan terlarang sebanyak 1.825 butir,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Kamis (30/1/2025).
Menurut Bayu, nilai total peredaran sabu yang berhasil digagalkan di Kabupaten Malang mencapai Rp 589.550.000. Dengan jumlah tersebut, polisi memperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 5.890 jiwa dari dampak berbahaya narkotika jenis sabu-sabu.
“Sedangkan untuk obat-obatan berbahaya, jika diuangkan sebesar Rp 4.562.500 dan menyelamatkan sebanyak 457 jiwa dari kecanduan,” tutur Bayu.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.
“Modus operandinya dengan sistem ranjau, yang digunakan oleh pengedar dalam mendistribusikan barangnya,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa sistem ranjau memungkinkan para pelaku untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, guna meminimalkan risiko tertangkap. Dalam metode ini, narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, kemudian pembeli mengambil barang tersebut tanpa bertatap muka dengan pengedar.
“Ancaman hukuman yang dibebankan pada para tersangka yaitu hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun penjara,” Bayu mengakhiri.
Dengan pengungkapan 13 kasus ini, Polres Malang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. [yog/beq]
