Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memastikan penanganan perkara dugaan perusakan pos polisi di Kabupaten Malang tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Hingga Selasa (9/9/2025), penyidikan masih terus dilakukan, dengan penyidik melakukan koordinasi intensif bersama jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan bahwa semua langkah hukum sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasi Hhumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, dalam keterangan pers menyatakan bahwa koordinasi dengan JPU sangat penting, khususnya dalam penanganan para pelaku yang masih di bawah umur. “Kami tegaskan penyidikan tetap berjalan. Saat ini koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama dalam penanganan pelaku anak-anak,” kata Bambang, Selasa (9/9/2025).
Bambang menjelaskan bahwa untuk pelaku dewasa, penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan, sambil terus berkoordinasi terkait langkah hukum yang akan diambil. Sementara itu, lima pelaku anak berinisial M.A.S, M.E., F.P.A, N.I.K, dan A.J.S, meskipun telah dikembalikan ke keluarga masing-masing, tetap memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala.
Hal ini mengacu pada ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak terkait proses penahanan terhadap pelaku yang masih di bawah umur. “Meski dikembalikan ke keluarga, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak ada yang terhenti,” tegas Bambang.
Ia juga memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini, Polres Malang mengedepankan profesionalisme serta perlindungan terhadap hak-hak anak yang terlibat.
Kasus perusakan ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Sejumlah pos polisi di beberapa lokasi di Kabupaten Malang menjadi sasaran perusakan. Pos-pos yang terkena dampak antara lain Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dari penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 13 terduga pelaku, yang terdiri dari 8 orang dewasa dan 5 anak-anak.
Polres Malang menegaskan bahwa tidak ada yang diistimewakan dalam penanganan kasus ini, baik untuk pelaku dewasa maupun anak-anak. Semua proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [yog/suf]
