Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

Polres Malang Larang Karnaval Gunakan Sound Horeg

Malang (beritajatim.com) – Polres Malang resmi melarang kegiatan karnaval menggunakan sound horeg. Larangan ini merupakan buntut dari pengrusakan jembatan di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang lantaran menghalangi truk yang mengangkut sound horeg karnaval HUT Kemerdekaan RI.

Meski sudah diperbaiki kembali dengan cara urunan swadaya masyarakat, jembatan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa sebagai jalur penghubung antar Dusun.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengaku, sudah melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

“Dari pihak Polsek Bululawang sudah bergerak, tim dari Satreskrim sudah bergerak, kita telusuri kebenaran informasi tersebut. Yang jelas upaya mediasi sudah dilakukan baik dari desa maupun penyelenggara bersama pihak Polsek,” tegas Kholis, Rabu (6/9/2023) siang.

Kholis mengaku, pihaknya akan mendalami kegiatan tersebut hingga viral di masyarakat. “Kami dalami terus, kami sudah komunikasi dengan Bupati Malang yang sudah mengeluarkan surat edaran terbaru, dari situ kita susun langkah langkahnya dengan pihak Pemkab Malang,” beber Kholis.

BACA JUGA:
Jembatan di Malang Dirusak demi Truk Sound Horeg Karnaval

Kholis menambahkan, jika dinilai perlu dilakukan upaya hukum, Polres Malang akan bertindak.

“Saat ini kami sudah bergerak, sudah menyelidiki duduk permasalahan yang terjadi di Bululawang. Yang jelas kami himbau bahwa setiap penyelenggaraan karnaval musik atau ceksound menggangu lingkungan sekitar dan kenyamanan warga sekitar karena tidak semua orang suka dengan suara berisik,” tegas Kholis.

Atas permasalahan itu, Polres Malang Rabu (6/9/2023) sore ini mengambil sikap tegas dengan melarang kegiatan Check Sound maupun Battle Sound di wilayah hukum Kabupaten Malang.

“Sesuai instruksi pimpinan sore ini, seluruh kegiatan Sound Sound’an maupun Batle Sound yang ada di Kabupaten Malang kita larang. Kami tidak memberikan ijin untuk kegiatan sound Sound’an yang mengganggu ketertiban umum,” ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

BACA JUGA:
Polsek Ponggok Tertibkan Peserta Karnaval Akibat Sound Horeg

Taufik menambahkan, cek sound system berkekuatan besar atau desibel tinggi, tidak akan diberikan ijin mulai Rabu (6/9/2023) sore ini.

“Kita larang adanya cek sound dan Batle sound. Tidak kita ijinkan mulai hari ini sampai batas waktu tidak ditentukan,” pungkas Taufik.

Pelarangan itu, seiring dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Malang yang mengatur maraknya sound dengan desibel besar dan menganggu ketertiban umum. [yog/beq]