Malang (beritajatim.com) – Polres Malang memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjebak tikus di sawah menggunakan aliran listrik. Mengingat, tingginya risiko yang ditimbulkan, baik bagi pemilik jebakan maupun orang lain yang beraktivitas di sekitar sawah.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dalam keterangannya menegaskan bahwa penggunaan jebakan tikus beraliran listrik sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan korban jiwa. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama petani, untuk tidak menggunakan jebakan tikus yang dialiri listrik itu.
“Jebakan Listrik tidak hanya membahayakan hewan, tetapi juga manusia. Jika ada orang yang tidak sengaja menyentuh jebakan tersebut, risikonya bisa fatal,” tegas Iptu Taufik, Selasa (14/5/2024).
Menurut Taufik, Polres Malang telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan sosialisasi langsung ke lapangan. Bhabinkamtibmas pada masing-masing Polsek mendatangi area persawahan dan memberikan penjelasan kepada para petani tentang bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran petani akan bahaya dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana,” ucapnya.
Dikatakan Taufik, keselamatan di area persawahan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap tindakan yang diambil untuk melindungi tanaman, harus mempertimbangkan keselamatan semua pihak. Oleh karena itu, petani dihimbau untuk mencari alternatif lain yang lebih aman dalam mengendalikan hama tikus.
“Kami berharap para petani dapat bekerja sama dan beralih ke metode yang lebih aman, seperti menggunakan jebakan tikus konvensional atau bahan kimia yang direkomendasikan oleh dinas pertanian,” pungkasnya. [yog/suf]
