Malang (beritajatim.com) – Seorang santriwati berinisial W (18), warga Gondanglegi, Kabupaten Malang, mengaku jadi korban dugaan pencabulan pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Didampingi orang tua dan kuasa hukumnya, korban mengaku sudah lebih dari 10 kali menerima perbuatan tak senonoh. Kamis (21/12/2023) siang, korban bersama keluarga dan penasehat hukumnya, kembali mendatangi Polres Malang.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah menegaskan, kejadian ini sudah dilaporkan pada bulan Juni 2023 lalu. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan serius dengan mendatangkan saksi. Termasuk, menunggu keterangan saksi ahli sebagai dasar penyelidikan kasus dugaan asusila tersebut.
“Laporan bulan Juni 2023, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tinggal memeriksa saksi ahli saja sebenarnya, dan akan kami laksanakan gelar perkara,” tegas Gandha, Kamis (21/12/2023) petang pada awak media di Polres Malang.
Gandha memastikan, tidak ada kendala dalam penanganan perkara kasus dugaan pencabulan tersebut. Hanya saja, sesuai laporan dari korban, pihaknya juga tidak menemukan satu saksi pun yang melihat apakah ada perbuatan asusila yang dilakukan terlapor.
“Kalau kendala tidak ada sebenarnya, hanya saja kami masih mencocokkan jadwal pemeriksaan terhadap saksi ahli saja,. Termasuk keterangan saksi saksi ini tidak ada yang melihat langsung perbuatan asusila tersebut,” kata Gandha.
Gandha bilang, sudah lebih dari 7 orang saksi diperiksa terkait laporan tersebut. Namun tidak ada satupun yang bisa memastikan adanya perbuatan dugaan asusila. Pihaknya juga melibatkan psikiater untuk menangani laporan tersebut. Dan hasilnya baik baik saja.
“Ada 7 saksi yang sudah kita mintai keterangan totalnya. Gelar perkara tunggu keterangan dari saksi ahli yang benar benar valid ya. Intinya kami penyidik tetap memproses sesuai keterangan para saksi tersebut,” pungkas Gandha. (yog/kun)