Malang (beritajatim.com) – Peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Malang. Dua pengedar ganja diamankan Polisi setelah menerima ganja dengan berat kotor dua kilogram yang dikirim melalui ekspedisi.
Kedua pelaku berinisial BFJ (23), warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu dan ASP (24) warga Desa/Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Keberhasilan ungkap kasus ini dirilis Satresnarkoba Polres Malang, Selasa, (4/6/2024).
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, ungkap kasus peredaran Ganja berkat pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani.
“Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos dikawasan Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu,” ujar Aditya.
Ia mengatakan, saat itu diperoleh informasi ada kiriman ganja yang datang melalui ekspedisi online ke rumah kos tersebut. Setelah ganja itu turun dan diterima oleh kedua pelaku, kemudian petugas melakukan penanganan.
“Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil,” katanya.
Untuk mengelabuhi petugasnya sekaligus ekspedisi kata ia, ganja tersebut dibungkus Tupperware dengan tas kresek hitam. Kemudian diberi label gula aren.
“Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram,” ungkapnya.
Selain ganja yang telah dikemas seberat 2 kilogram kata ia, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik dan berbagai bukti lainnya.
“Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis,” tegasnya.
Atas perbuatan mengedarkan ganja tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. [yog/beq]
