Malang (beritajatim.com) – Laporan dari warga melalui layanan Call Center 110 Polri berhasil menggiring aparat kepolisian Polres Malang untuk merespons cepat adanya aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Singkil, Desa Kalirejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Sabtu sore (4/10/2025).
Menurut informasi yang diterima, pelaku perjudian tersebut tengah berlangsung di kawasan tersebut, dan petugas dari Polsek Kalipare segera bergerak menuju lokasi untuk menangani aduan itu.
Kapolsek Kalipare, AKP Basuki Iriyanto, bersama Unit Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.00 WIB. Sayangnya, setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa aktivitas sabung ayam sudah berhenti dan para pelaku diduga telah melarikan diri. Meski demikian, petugas tidak kehilangan jejak dan tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan tiga buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu, serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat rekap taruhan dari kegiatan sabung ayam. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh aparat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa tindakan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas perjudian ilegal di wilayahnya. “Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian,” jelas Bambang.
Dengan kejadian ini, Polres Malang kembali menegaskan keseriusannya dalam menangani berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian sabung ayam yang sangat meresahkan masyarakat. Proses penyelidikan akan dilakukan secara mendalam untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini. [yog/suf]
