Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan memastikan penanganan kasus dugaan permasalahan di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPSS) MSI masih terus berjalan. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan bahwa saat ini tengah berlangsung proses audit independen untuk menghitung secara valid jumlah kerugian yang dialami masyarakat.
“Proses audit independen ini betul-betul untuk menghitung berapa kerugian yang dialami oleh masyarakat. Sebelumnya kita sudah mendapatkan laporan melalui posko-posko yang kita dirikan secara mandiri. Dari hitungan awal, kerugian sekitar Rp40 miliar. Angka itu nantinya akan dibandingkan dengan hasil audit independen,” jelasnya, Senin (22/9/2025).
Kapolres menambahkan, audit independen akan mengumpulkan data transaksi koperasi MSI agar hasilnya akurat. Dari sana akan terlihat apakah ada unsur pidana yang bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan, Polres Magetan tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Magetan untuk memahami secara utuh konstruksi perkara. “Jangan sampai kita salah menetapkan. Jadi langkah ini dilakukan hati-hati agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, diketahui ada laporan perdata yang diajukan oleh lembaga bantuan hukum yang mewakili 31 korban MSI. Hal ini menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
“Karena ini masuk konstruksi hukum perdata dan sudah ada laporannya, kita akan melihat apakah unsur pidananya bisa diproses atau menunggu proses perdata selesai,” terang Kapolres.
Ia juga merespons keresahan masyarakat terkait perkembangan kasus MSI yang banyak disampaikan melalui pesan pribadi maupun laporan langsung. “Jangan khawatir, Polres Magetan terus bergerak secara maraton. Kami tidak akan membiarkan masyarakat tanpa kepastian hukum. Hanya saja, proses ini tidak bisa gegabah. Harus dilakukan hati-hati agar tepat dalam penetapan unsur pidana,” tegasnya. [fiq/beq]
