Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus KSPPS MSI, 1 Masih Buron

Polres Magetan Tetapkan 3 Tersangka Kasus KSPPS MSI, 1 Masih Buron

Magetan (beritajatim.com) – Polres Magetan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI. Ketiga tersangka tersebut merupakan unsur pimpinan dalam koperasi yang diduga merugikan banyak nasabah.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, para tersangka yaitu Wawan Wandoyo selaku Ketua Pengurus MSI, Maghfur sebagai pemilik atau direktur koperasi, serta Ariantika Dwi Kurniasari yang menjabat sebagai bendahara. Dari ketiganya, dua orang telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

“Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Direktur atau pimpinan koperasi, bendaharanya, dan ketua yayasan. Saat ini dua sudah kami amankan, satu orang masih dalam pencarian dan kami upayakan penangkapan,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut sekaligus menjawab keresahan masyarakat dan para nasabah yang merasa dirugikan dalam kegiatan operasional koperasi tersebut.

“Mudah-mudahan ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait penanganan kasus MSI yang memang cukup banyak merugikan nasabah,” imbuhnya.

Adapun tersangka yang masih buron, yakni Ariantika Dwi Kurniasari, dipastikan sedang dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Magetan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana Pasal yang diterapkan oleh penyidik. Proses hukum akan terus berlanjut sembari memperluas penelusuran kerugian serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. [fiq/beq]