Madiun (beritajatim.com) – Polres Madiun Kota menangkap tujuh maling motor yang beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebagian besar lokasi kejadian berada di Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan dua pelaku beraksi di 17 lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan sekitarnya.
1. Kelompok W.R dan D.A.S
Para pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di kos-kosan atau rumah tanpa pagar, terutama pada tengah malam hingga dini hari. Jika kendaraan berada di area berpagar, mereka telah menyiapkan gunting pemotong. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah melakukan pencurian di 17 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Madiun Kota serta beberapa wilayah lainnya.
2. Tersangka T.H.
Pelaku ini menyasar kendaraan yang terparkir di area persawahan yang ditinggal pemiliknya. Berdasarkan penyelidikan, ia telah mencuri satu unit Honda Beat AE 2842 DK di wilayah Sawahan, Kota Madiun.
3. Kelompok M.R dan satu tersangka lain
Mereka mencuri sepeda motor Honda Vario AE 3596 DI pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 00.19 WIB di Jl. Sikatan, Gang Merak Timur, Kota Madiun. Kejahatan ini sempat viral di media sosial karena pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di kos-kosan tanpa pagar.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan menyampaikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan untuk mencegah tindak pencurian. “Kami berpesan, pastikan kendaraan bermotor terparkir di tempat aman, sudah dikunci stang/terkunci dengan baik, dan bila perlu, tambahkan pengaman ganda,” ujar Kasatreskrim.
Sebagai bagian dari kegiatan rilis kasus ini, Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota menyerahkan dua unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya. [fiq/beq]
