Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Polres Madiun Kota Ciduk Pengedar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Madiun (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Madiun Kota meringkus seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, yang diduga sebagai pengedar narkoba kelas kakap pada Kamis (20/3/2025). Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepatnya di depan Asrama Haji Kota Madiun.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap pelaku. Tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Jianto langsung melakukan penyelidikan cepat. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang bukti, petugas melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.164,1 gram sabu yang dikemas dalam puluhan paket siap edar menggunakan plastik klip dan potongan sedotan warna-warni. Tak hanya itu, turut diamankan pula 243 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce berwarna biru muda, dua unit timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), serta catatan distribusi ranjau narkoba.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers di Gedung Kompol Soenaryo pada Kamis (10/4/2025), mengungkap bahwa tersangka menggunakan sistem distribusi ranjau untuk mengedarkan narkotika.

“Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi,” jelas Agus.

Dugaan semakin menguat setelah hasil tes urine terhadap AHK menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine. Hal ini menandakan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Saat ini, AHK diamankan di Mapolres Madiun Kota dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang turut berperan dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Upaya ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” tutup Agus. [fiq/beq]