Polres Lumajang Belum Temukan Bukti Keterlibatan BB-TNBTS

Polres Lumajang Belum Temukan Bukti Keterlibatan BB-TNBTS

Lumajang (beritajatim.com) – Temuan ladang ganja di area hutan Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur masih menyita perhatian publik.

Hal itu terjadi lantaran lokasi ladang masih berada dalam kawasan konservasi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS).

Banyak spekulasi negatif yang mempertanyakan ketidaktahuan BB-TNBTS terkait munculnya ladang ganja secara tiba-tiba.

Menyikapi itu, Kepolisian Resort Lumajang telah memastikan bahwa dalam proses penyidikan  pihak taman nasional belum ditemukan bukti keterlibatan.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, kemunculan ladang ganja di kawasan Gunung Semeru sepenuhnya menjadi tanggung jawab otak utama bernama Edi yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kondisi itu terbukti dengan sudah tertangkapnya sejumlah tersangka yang memberikan keterangan serupa. Mereka mengaku bahwa penanaman ganja semata-mata dilakukan atas suruhan orang bernama Edi.

“Jadi, karena sudah jelas tersangkanya, bagaimana proses bisa tumbuhnya (ganja, Red) ya faktornya karena DPO ini yang menyuruh enam tersangka untuk menanam,” terangnya, Senin (1/4/2025).

Atas temuan bukti itu, diakui, munculnya ladang ganja di kawasan hutan konservasi sepenuhnya karena tidak diketahui pihak BB-TNBTS. Sehingga, keterlibatan mereka dalam kemunculan ladang ganja juga dinilai tipis.

“Jadi, keterlibatan TN (TNBTS, Red) saat kemunculan ladang ganja itu tipis, cenderung karena ketidak tahuan,” tambahnya.

Temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru yang disisir petugas kepolisian tahun 2024 lalu. (Dok. Polres Lumajang)

Meski begitu, TNBTS dipastikan akan tetap dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan laporan secara berkala apabila didapati ada hal-hal yang mencurigakan di kawasan hutan.

“Tentu tetap ada pertanggungjawabannya, itu ya dengan melakukan pengecekan terus menerus dan kalau ada yang mencurigakan harus langsung laporkan,” ungkapnya.

Informasi yang sudah terhimpun, sebelumnya terdapat temuan sebanyak 59 ladang ganja di kawasan hutan konservasi TNBTS blok hutan Gunung Pusung Duwur. Lokasi itu tepat berada dalam resort pengelolaan taman nasional wilayah Senduro dan Gucialit.

Terdapat 47.169 batang ganja yang ditemukan polisi dari puluhan titik lokasi itu dan sudah dimusnahkan tepat pada tanggal 6 Desember 2024. Semula terdapat enam tersangka yang sudah diamankan dan menjalani proses persidangan.

Kemudian menyusul lima tersangka lain yang diduga sebagai bagian dari komplotan. Sampai sekarang, polisi masih memburu satu orang DPO bernama Edi yang disebut-sebut sebagai otak dibalik penanaman ganja di hutan Gunung Semeru itu. (has/ted)