Polres Lamongan Tahan Pengurus Travel Umrah Tawwaabiin, Diduga Gelapkan Dana Jemaah

Polres Lamongan Tahan Pengurus Travel Umrah Tawwaabiin, Diduga Gelapkan Dana Jemaah

Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan resmi menahan FQ (34), pengurus keuangan PT Tawwaabiin, biro perjalanan umrah yang berkantor di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. FQ diduga melakukan penggelapan dana calon jamaah umrah.

“Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lamongan. Ia di PT Tawwaabiin menjabat sebagai pengurus keuangan,” ujar Kanit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, Kamis (23/10/2025).

Penyidik menyebut FQ memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan paket umrah dengan harga murah, berkisar Rp15 juta–Rp20 juta per jamaah. Harga yang jauh di bawah standar membuat banyak calon jamaah tertarik. Namun, setelah melakukan pembayaran secara tunai, uang tersebut tidak digunakan untuk pemberangkatan umrah. Hingga kini, 20 korban telah melapor ke polisi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 kuitansi pembayaran, buku tabungan milik perusahaan dan tersangka, brosur promo haji, serta 15 koper besar dan 15 koper kecil yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon jamaah.

Polres Lamongan juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh biro perjalanan tersebut.

“Kami mengimbau korban lain agar segera melapor ke Polres Lamongan atau menghubungi posko di nomor 081259089573,” kata Lizma.

Penyidik saat ini masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah ini. Kasus ini mencuat setelah puluhan korban melapor ke Mapolres Lamongan pada 24 Juli 2025, yang tidak hanya berasal dari Lamongan, tetapi juga Gresik dan Surabaya. [fak/beq]