Lamongan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dalam operasi Program Prioritas Asta Cita Presiden RI.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid, mengatakan dua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial RS dan MH. “Kedia tersangka diamankan di Kecamatan Sugio,” kata Hamzaid, Jumat (6/12/2024).
Hamzaid mengungkapkan, pengungkapan kasus oeredaran narkoba ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika. “Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya.
Menurut Hamzaid, kasus peredaran narkotika jenis sabutersebut tidak hanya berhenti di kedua tersangka yang telah ditangkap. Namun akan terus dikembangkan, termasuk melacak pemasok sabu kepada RS dan MH.
Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan. Akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Nati pasti akan terlihat siapa saja yang terlibat,” ucapnya. (fak/kun)
