Lamongan (beritajatim.com) – Upaya memberantas peredaran narkotika digencarkan Polres Lamongan. Kali ini tim Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran sabu.
Pria berinisial S tersebut diamankan Polisi saat berada di teras sebuah warung tuak di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Senin (19/8/2024) malam.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang karyawan swasta, Warga Kecamatan Deket.
“Modus operandi pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diedarkan kembali.” tuturnya, Rabu (21/8/2024).
Hamzaid mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan buah dari penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Deket.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mencurigai seseorang yang berada di teras warung tuak, yang memiliki kesamaan dengan ciri-ciri yang diperoleh dari penyelidikan sebelumnya.
“Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengaku berinisial S,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan sebelah kanan.
Penggeledahan lanjutan pada badan dan pakaian pelaku mengungkap tambahan barang bukti berupa 3 (tiga) klip sabu yang disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna ungu.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Hamzaid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya,” ucap Hamzaid. [fak/beq]
