Kediri (beritajatim.com) – Polres Kabupaten Kediri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka dari 123 orang yang diamankan usai kerusuhan di wilayah setempat. Insiden yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam itu melibatkan aksi perusakan, penjarahan, hingga pembakaran di Kantor Pemkab Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, Samsat Katang, serta sejumlah kantor polisi.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, dari jumlah tersebut, 14 tersangka masih berusia di bawah umur, satu di antaranya perempuan, serta empat orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Kami kembali telah menamankan sebanyak 26 orang lainnya yang diduga keras sebagai pelaku tindak pidana. Saat ini kami sedang melakukan peperiksaan lebih lanjut,” ungkapnya, pada Selasa (2/9/2025).
Menurut AKBP Bramastyo, modus yang dilakukan massa meliputi perusakan kantor pemerintahan dan kepolisian, merusak fasilitas umum seperti lampu lalu lintas dan rambu menggunakan senjata tajam, menjarah barang dari kantor, mencuri bendera warga, hingga menyerang petugas kepolisian.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kawasan Pemkab Kediri dan DPRD, antara lain wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mah Panji Jayabaya, tujuh monitor Lenovo, lima unit CPU, tiga printer, sebuah TV Samsung, laptop Lenovo, alat hitung uang, hingga pakaian, helm, serta perlengkapan kantor lainnya.
Dari Samsat Katang, polisi mengamankan sebuah laptop Asus dan kursi panjang. Sementara di Pos Lantas PMC Pare, ditemukan motor Honda CB dalam kondisi terurai. Selain itu, tiga sepeda motor turut diamankan dari lokasi berbeda.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka, baik dewasa maupun anak di bawah umur, akan ditahan. “Bahwa seluruh terduga pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, baik dewasa maupun di bawah umur, akan kami lakukan penahanan seluruhnya,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang menemukan barang hasil jarahan untuk segera menyerahkannya ke Polres Kediri di Jalan PB. Sudirman No.56, Pare, atau menghubungi posko pengaduan Satreskrim di nomor 0856 9510 1452. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Kami mohon dukungan dan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kediri untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkasnya. [nm/ian]
