Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota mulai menerima pengembalian barang hasil penjarahan pasca kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menyebutkan bahwa proses pengembalian diberi batas waktu selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu (3/9/2025).
“Jadi kita buka pengembalian sejak hari Senin hingga Rabu, total 3 hari. Sampai hari pertama flayer (pengumuman) keluar sampai subuh sudah ada 35 anak didampingi orang tua hadir di Polres Kediri kota untuk mengembalikan barang,” terangnya, Selasa (2/9/2025).
Barang-barang yang dikembalikan cukup beragam, mulai dari pagar besi, kursi, televisi, sound system, hingga sisa rangka sepeda motor yang sempat dibakar. Bahkan ada pagar besi yang sempat dijual dengan harga Rp24 ribu.
“Ada yang dari wilayah kabupaten dikembalikan disini. Nanti kita kembalikan ke DPRD mau pun Pemkab Kediri. Barang yang diambil, ada pagar besi dijual seharga Rp24 ribu. Kita cukup prihatin. Ada lagi sound, kursi, televisi, sisa rangka sepeda motor yang dibakar dikembalikan lagi. Melihat ini satu sisi kita miris, satu sisi lainya kita melihat ada keberanian dari anak dan orang tua yang mau hadiri ke sini mengakui perbuatanya,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan, orang tua tidak perlu khawatir datang ke Polres untuk menyerahkan barang. Setiap anak dan orang tua akan didata identitasnya sebelum dipulangkan. Para pelaku yang masih di bawah umur juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mungkin khilaf kita juga ingatkan para orang tua untuk memberikan pembinaan kepada sang anak. Karena peran orang tua sangat krusial untuk membina kemajuan anaknya,” tambahnya.
Polres Kediri Kota juga menegaskan, jika barang jarahan tidak dikembalikan hingga batas waktu yang ditentukan, polisi akan mengambil langkah penindakan hukum.
Sebelumnya, kerusuhan di Kediri pecah pada Sabtu malam (30/8/2025) usai aksi unjuk rasa di Taman Sekartaji memanas. Ribuan massa, sebagian besar remaja, menyerang Mapolres Kediri Kota, membakar Gedung DPRD, pos polisi, serta polsek. Selain itu, sejumlah fasilitas pemerintah ikut dijarah. Dari peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka. [nm/suf]
