Polres Kediri Kota Tangkap 5 Pengeroyok dan Pembacok Pemuda 21 Tahun

Polres Kediri Kota Tangkap 5 Pengeroyok dan Pembacok Pemuda 21 Tahun

Kediri (beritajatim.com) – Kasus pengeroyokan dan pembacokan menimpa RAS (21), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. FSJ (18) memukul korban dengan gagang kayu sapu, SFK (16) melempar batu ke arah tubuh korban, RTQ (16) membacok korban menggunakan celurit hingga menyebabkan luka tusuk di bagian pinggang, FRA (17) menendang tubuh korban, sementara MTN (17) memukul saksi dengan double stick serta memukul wajah korban sebanyak lima kali.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban berpapasan dengan kelompok pelaku. Salah satu dari mereka menghadang dan menanyakan asal-usul korban dengan kalimat “cah opo we?” yang kemudian memicu pengeroyokan.

Menurut Cipto, motif pengeroyokan didasari anggapan para pelaku bahwa korban berasal dari kelompok lawan. “Motifnya adalah pelaku ingin mengkonfirmasi kelompok korban berasal dari mana, karena mereka merasa ini ada kelompok lawan. Dari situlah terjadi pengeroyokan,” jelasnya.

Polisi menangkap lima pelaku di rumah masing-masing. Dari jumlah itu, satu orang berstatus dewasa sementara empat lainnya masih anak di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hanya satu tersangka dewasa yang ditampilkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Dari lima orang tersangka, hanya satu yang berstatus dewasa kami tampilkan dalam konferensi pers. Empat lainnya masih anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujar AKP Cipto.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. “Kami akan merespon cepat serta menindak tegas aksi kekerasan maupun premanisme di wilayah Kota Kediri,” tegasnya. [nm/ian]