Polres Jombang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di 8 TKP, 6 Tersangka Ditangkap

Polres Jombang Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di 8 TKP, 6 Tersangka Ditangkap

Jombang (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di delapan lokasi berbeda dalam waktu dua bulan terakhir. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jombang.

“Sesuai dengan arahan dan petunjuk dari bapak Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat pers rilis, Rabu, 17 September 2025.

AKP Margono menjelaskan bahwa dalam kurun waktu dua bulan, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus pencurian dengan pemberatan dan menangkap enam tersangka utama, serta satu penadah. Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat beragam, mulai dari pencurian mobil pikap hingga motor, bahkan barang elektronik seperti televisi dan laptop.

“Tersangka WJ (36) mengambil mobil pikap yang kuncinya masih menancap. Sementara itu, MFF (36) masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang dan mencongkel pintu depan untuk mengambil motor, TV, dan laptop,” jelas Margono.

Menurutnya, beberapa tersangka, seperti MAYP (30) dan NL (61), merupakan spesialis pencurian motor dengan menggunakan obeng dan kunci palsu untuk merusak kunci kontak. Ada pula yang melancarkan aksinya dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan gunting, sekaligus membawa kendaraan bermotor serta barang-barang lain.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman serupa,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. “Selalu pastikan kendaraan dan rumah dalam keadaan terkunci rapat untuk mencegah tindak pencurian,” pungkasnya. [suf]