Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menyita 6,51 gram sabu-sabu dari tangan seorang penedar bernama Ary Prastyo Alias Dori (25), warga Desa Bendet Kecamatan Diwek. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip kosong, dua timbangan digital dan HP (Handphone) milik pelaku.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya berikut sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) jo. dan/atau pasal 112 ayat (2) jo UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (5/10/2023).
Komar menjelaskan, Ary ditangkap pada Jumat (29/9/2023) pagi sekitar pukul 06.00 Wib di rumahnya Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Diwek.
Korps berseragam coklat kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ary diduga kuat sebagai penedar kristal haram tersebut. Nah, ketika bukti=bukti sudah cukup, penggerebekan pun dilakukan. Polisi menyasar rumah pelaku di Desa Bendet.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal Dianiaya, Tamu Blackhole KTV Surabaya Sempat Singgung Kematian di Akun Tiktok
Ary kaget melihat kedatangan petugas yang tiba-tiba. Dia mengelak dituding sebagai pengedar sabu. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja. Penggeledahan dilakukan. Walhasil, petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka.
Tentu saja, Ary tak bisa mengelak lagi. Dia hanya pasrah ketika digelandang ke kantor polisi. “Kita kembangkan lagi. Tujuannya, untuk membongkar jaringan di atasnya. Tersangka langsung kita tahan,” ujar Komar. [suf]