Polres Jombang Gelar Operasi Pembatasan Angkutan Barang, Satu Truk Semen Kena Tilang

Polres Jombang Gelar Operasi Pembatasan Angkutan Barang, Satu Truk Semen Kena Tilang

Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang merespons cepat pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang pembatasan angkutan barang menjelang hingga usai Lebaran.

Operasi penertiban digelar di berbagai titik strategis guna memastikan kebijakan ini dipatuhi.
Hasilnya, sejumlah truk yang tetap nekat melintas berhasil terjaring razia. Salah satunya adalah truk bermuatan semen yang akhirnya dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan.

Pada Senin (24/3/2025), arus lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat, Jombang Kota, mulai mengalami peningkatan kepadatan. Satlantas Polres Jombang bersama Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalur Jombang-Madiun.

Petugas menghentikan setiap truk yang masuk dalam kategori dilarang melintas selama periode pembatasan ini. Mereka memeriksa dokumen kendaraan, surat muatan, serta mengecek isi barang yang diangkut. Beberapa truk yang mengangkut barang tertentu, seperti air mineral, tetap diizinkan melanjutkan perjalanan.

Namun, satu truk tronton yang ditutupi terpal biru diketahui membawa semen, yang termasuk dalam kategori angkutan yang dilarang. Petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi truk tersebut.

“Yang tidak boleh itu kendaraan dengan sumbu tiga ke atas. Kebetulan yang kami temukan malah sumbu lima, itu jelas melanggar. Untuk yang masih bisa ditoleransi, seperti kendaraan kecil, kami hanya memberikan teguran tertulis. Tetapi untuk yang jelas-jelas melanggar seperti truk pengangkut semen ini, kami berikan sanksi tilang,” ujar KBO Satlantas Polres Jombang, Iptu S Arifin.

Dari sekitar 10 truk yang diperiksa dalam operasi ini, hanya truk bermuatan semen yang dikenai sanksi tilang. Sementara itu, truk lain diberikan sosialisasi dan teguran tertulis.

Polres Jombang dan Dinas Perhubungan memastikan operasi gabungan ini akan terus dilakukan guna menjamin kelancaran arus mudik Lebaran. Kebijakan pembatasan angkutan barang berlangsung selama 16 hari, dari 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus mudik dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan dari kendaraan berat. [suf]