Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menggagalkan pengiriman 834 liter minuman keras (miras) jenis arak putih dalam kemasan 556 botol di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo). Miras tersebut berasal dari Purwokwerto Jawa Tengah dan hendak dikirim ke Jombang dan Mojokerto.
Selain menyita ratusan botol arak, polisi juga mengamankan sopir dan kernet kendaraan yang mengangkut cairan haram tersebut. Keduanya adalah Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Satu lagi adalah Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, seluruh barang bukti dan dua orang tersebut sudah diamankan di Polres Jombang. Penangkapan itu, kata Aly, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman miras.
Tim Samapta pun bergegas bergerak mengadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (3/8/2024). Benar saja, mobil Toyota Kijang LGX yang dicurigai oleh petugas melaju dari arah barat ke timur atau dari arah Nganjuk menuju Jombang.
Tak membuang Waktu, korps berseragam coklat langsung mengehentikan mobil tersebut. Penggeledahan dilakukan. Nah, dari situ polisi menemukan menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol.
“Ratusan botol miras ini rencananya dikirim ke Jombang dan Mojokerto. Pengiriman miras dari Purwokerto akan di kirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto. Dua orang yang mengirim miras juga kita amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, penjual minuman beralkohol dijerat tipiring sebagaiman dimaksud di dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” imbau pungkas Aly sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud. [suf]
