Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap 49 orang tersangka kasus narkoba selama November – Desember 2023. Ada pasangan suami istri dan tiga perempuan di antara tersangka.
Polres Jember berhasil mengungkap 36 kasus dan kepolisian sektor berhasil mengungkap dua kasus. “Ada 49 tersangka, 12 orang di antaranya sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nur Hidayat, ditulis Kamis (28/12/2023).
Dari seluruh tersangka yang ditangkap, 12 orang di antarnya adalah pengedar dan 10 orang residivis. Ada tiga orang yang direhabilitasi.
Polisi menyita 98,16 gram sabu-sabu. Selain itu ada 12 batang pohon ganja, 9.786 butir obat keras berbahaya, dan uang tunai Rp 7 juta. “Khusus sabu-sabu, sudah jadi atensi bersama semua pihak,” kata Nur Hidayat.
Hidayat menyebut, 70 gram sabu-sabu disita di Kecamatan Puger. Barang berasal dari Pasuruan. “Sementara pasangan suami istri ini mengedarkan. Mereka ditangkap setelah menjual barang kepada salah satu tersangka yang sudah kami amankan,” katanya. [wir]