Polres Jaksel Selidiki Laporan Korban Kasus iPhone ‘Si Kembar’ Rp 35 M

5 June 2023, 18:55

Ilustrasi iPhone 14 Foto: ApplePolisi buka suara terkait kasus penipuan PO iPhone senilai Rp 35 miliar yang diduga dilakukan saudara kembar Rihana-Rihani. Pihaknya mengatakan kasus tersebut tengah didalami.”Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, melalui pesan singkat, Senin (5/6).Pihaknya juga membenarkan telah menerima laporan dari beberapa korban untuk terlapor yang sama. Irwandhy memastikan akan meng-update perkembangan lainnya terkait laporan-laporan tersebut.”Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” sambung Irwandhy.Korban mengungkapkan, laporan polisi dari kasus PO iPhone tersebar di 3 kantor kepolisian. Ada di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan.Kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani itu telah buat korban-korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar.Para korban memiliki akun untuk mengawal kasus ini di Instagram @kasusiphonesikembar.Cerita Korban Penipuan Si KembarSalah satu korban dengan nama disamarkan, Vega, jadi korban setelah dirinya melihat iklan iPhone di instagram Rihana (@nannarihana) dan Rihani (@nannirihani).“Kenapa makin banyak yang ikutan beli iPhone, karena Rihana menawarkan harga murah,” kata Vega saat dihubungi kumparan, Senin (5/6).Dalam akun instagram terduga pelaku tersebut, dia selalu mengunggah foto-foto unit yang baru tiba di rumah, sehingga Vega dan korban lain semakin percaya.Vega membeli 1 unit iPhone 12 Pro 512Gb Pacific Blue pada Juni 2021. Saat itu barangnya turun tepat waktu 2 minggu dengan merek original dan bergaransi iBOX 1 tahun.Kemudian pada Agustus 2021, Vega memutuskan menjadi reseller Rihana. Modus pembelian melalui mekanisme pre-order, di mana pembeli harus melakukan pembayaran full payment lalu barangnya ditunggu tiba sampai 2 minggu.“Jika menjadi reseller Rihanna, saya bisa mendapatkan potongan harga Rp 500 ribu per unit,” ujar Vega.Kemudian, salah satu korban lainnya bernama Vicky Fahreza bercerita dia bersama istrinya membeli unit iPhone dengan sistem PO kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier iPhone bergaransi resmi. Pembelian awal berjalan lancar sampai akhirnya mereka menjadi reseller Rihani karena tergiur dengan harga promo.“Apalagi, saat itu barang yang kami terima benar bergaransi resmi Indonesia. Semua transaksi kami dengan Rihani dilakukan melalui Istri saya,” tutur Vicky dalam keterangan yang diterima kumparan.Vicky mengaku sistem pre-order iPhone berjalan lancar mulai dari Juni 2021 sampai dengan Oktober 2021 dengan seluruh pesanan telah dikirim. Namun setelahnya, pesanan pada bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai 5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini.“Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” imbuhnya.Pada April 2022, para korban dikumpulkan dan dipertemukan oleh dua saudara terduga pelaku tersebut. Vicky menemukan korban mencapai kerugian mulai dari ratusan juta, Rp 4,6 miliar dan angka fantastis lainnya.Awal pertemuan tersebut adalah informasi dari dua saudara kembar itu bahwa pesanan semua para korban akan dikembalikan dalam bentuk uang (refund) dan terduga pelaku menjanjikan tanggal maksimum dana di transfer ke rekening pada 30 Mei 2022 namun penyelesaian nihil.”Tidak sampai di situ, kedua pelaku ini pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana/refund semenjak gagalnya janji mereka di 30 Mei 2022. Berbagai angka tanggal mulai dari 18 Juni 2022, terus bergulir tidak ada kepastian di hari H, terus berjanji,” tambah Vicky.Sampai dengan surat ini dibuat, saudara kembar masih menjanjikan korban tanggal penyelesaian, yaitu di Kamis 8 Juni 2023, setelah mereka mengembalikan dana mereka dan mengancam dengan UU ITE karena telah memviralkan perkara ini.Adapun untuk laporan polisi yang yang dilaporkan oleh Vicky telah diterima kepolisian dengan nomor: TBL/B/1008/I/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.Ada pula laporan lainnya yang terdaftar langsung di Polda Metro Jaya. Korban bernama Masayu Nurul Hidayati dengan nomor LPLP/B/3923/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Agustus 2022. Kerugian yang dialami oleh korban adalah sebesar Rp 2.525.200.000.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi