Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025, yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 9 Maret. Hasil operasi ini mencatat ratusan tersangka yang berhasil diamankan dan diproses hukum.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 121 kasus dengan total 146 tersangka dari berbagai tindak kejahatan.
“Rincian kasus yang berhasil kami ungkap. Premanisme 3 kasus mengamankan 5 tersangka. Kemudian judi 17 kasus, 24 tersangka diringkus. Serta peredaran miras 49 kasus dengan 52 tersangka,” kata Rovan, Kamis (20/3/2025).
Selain itu, Polres Gresik juga mengungkap 9 kasus narkoba dengan 10 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 1 tersangka, serta mengamankan 42 unit motor dari balap liar dengan 54 pelanggar.
“Operasi pekat yang kami gelar ini juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.746 botol miras, 12,113 gram sabu, 1,24 butir pil koplo, uang tunai dari kasus judi, dan premanisme,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, Polres Gresik juga melakukan pemusnahan barang bukti, termasuk 6,547 gram sabu, 1,418 gram ganja, serta 2.500 botol miras ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara blender untuk narkotika dan penggilasan dengan alat berat untuk minuman keras.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Gresik,” pungkasnya. [dny/beq]
