Gresik (beritajatim.com) – Aparat Polres Gresik akhirnya menangkap pelaku yang merekayasa foto syur di medsos (media sosial). Pelaku berinisial ARB (18) asal Kecamatan Manyar dijemput paksa oleh petugas bersama kerabatnya.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu membenarkan anggotanya menangkap ARB dengan cara dijemput paksa. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami amankan,” ujarnya, Senin (15/7/2024).
Menurut Komang, kasus tersebut bermula saat ada korban yang lapor ke Polres Gresik. Dia merasa foto pribadinya, diedit gambar syur, lalu diupload oleh tersangka. “Atas dasar itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT sebelum diserahkan kami,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, aksi edit foto tersebut dilakukan sejak Agustus 2023. Dengan motif hanya sebagai fantasi seksual tersangka. “Awalnya tersangka mau koleksi foto-foto tersebut secara pribadi. Tapi, saat di-upload tidak privasi, dan dilihat publik,” kata Komang.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat (1) UU ITE, melanggar keasusilaaan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ke permukaan setelah ada laporan dari beberapa perempuan muda yang merasa fotonya direkayasa dengan foto syur di medsos. Merasa keberatan atas tindakan itu, akhirnya dilaporkan ke polisi. [dny/suf]
