Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik langsung bertindak cepat menindaklanjuti kasus perampasan motor pelajar asal Mojokerto di Pasar Balongpanggang Kabupaten Gresik. Tersangka Zainal (28) warga asal Simokerto Surabaya tak berkutik saat diamankan beserta barang bukti.
Selain Zainal, polisi masih memburu rekan pelaku yang berinisial KLR. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku kami tangkap di lapangan bola Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (14/11/2023).
Ia menambahkan, modus pelaku saat menjalankan aksinya adalah menakut-nakuti korban. Pelaku tiba-tiba memberhentikan korban. Kemudian tersangka menuduh korban sebagai pelaku kekerasan terhadap keluarga pelaku.
Di tengah perjalanan, di Jalan Raya Balongpanggang, pelaku langsung memberhentikan korban EN mengendarai sepada motor Honda Vario S 3138TY. “Korban dituduh sebagai Roni yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga tersangka,” imbuhnya.
BACA JUGA: Perampasan Motor Kembali Terjadi di Gresik, Korbannya Pelajar
Saat di lokasi, pelaku lainya yang berinisial KLR mengajak korban EN untuk pergi ke rumah. Tujuannya, membuktikan bahwa korban bukanlah pelaku pemukulan. Selanjutnya korban EN dibonceng oleh pelaku KLR menggunakan sepeda motor pelaku.
“Korban EN diturunkan di pinggir jalan. Pelaku yang bernama Zainal langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga ponsel. Alasannya, untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” ungkap Adhitya.
Sementara itu, tersangka Zainal mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut. Sebelumnya hal tersebut dilakukan di wilayah terminal Bunder Gresik. “Hasil kejahatan akan dijual ke Madura dengan harga Rp 5 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. [dny/suf]