Gresik (beritajatim.com)– Polres Gresik tak main-main dalam membasmi peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Sebagai bentuk keseriusannya, aparat penegak hukum setempat menyita miras serta mengamankan 4 tersangka.
Keempat tersangka itu berinisial EK, S, SF, dan Y. Mereka diamankan di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.
Sebelum melakukan penyitaan miras, polisi menyasar di sejumlah warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu. Dari hasil itu, mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y.
Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek. Diantaranya Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.
Hasil penyelidikan ada tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu.
Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal.
Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, petugas bersama Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno Gresik. Di tempat tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.
“Kami mengamankan beberapa orang yang terlibat termasuk pemilik warung miras NF, serta penjualnya berinisial MZ,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Selasa (18/2/2025).
Perwira menengah Polri ini menambahkan, anggotanya juga mengamankan 9 orang. Diantaranya MF, EA, S, R, B, dan MT juga pengendara motor dengan knalpot bising.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dengan adanya operasi ini kata dia, diharapkan peredaran miras ilegal di Gresik semakin berkurang. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian terdekat. (dny/ted)
