Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Gresik Ringkus Pelajar Aniaya Pemuda Wringinanom

Polres Gresik Ringkus Pelajar Aniaya Pemuda Wringinanom

Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik meringkus BN (17) pelajar yang menganiaya DR (21) warga asal Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik menggunakan palu. Akibat kejadian tersebut, DR mengalami luka terbuka cukup serius dibagian kepala sehingga harus dijahit.

Kejadian penganiayaan itu bermula saat DR sedang mengantar pacarnya berinisial N pulang ke rumahnya mengendarai motor. Saat melintas di Jalan Raya Kepuh Klagen.

Korban sudah dibuntuti tiga orang berpakaian serba hitam. Salah satu di antaranya tiba-tiba memukul kepala korban dengan palu sehingga tersungkur.

Dengan luka yang cukup serius, korban berusaha meminta pertolongan kepada pedagang pasar lalu diantar ke Puskesmas Wringinanom. Selanjutnya melapor ke polsek setempat.

BACA JUGA:
Komnas PA Jatim: Kasus Penusukan Mata Anak SD di Gresik Banyak Kejanggalan

Berdasarkan keterangan saksi-saksi usai korban menjalani pemeriksaan. Tim Reskrim Polsek Wringinanom dibantu Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Ada tiga pelaku yang diduga melakukan kekerasan. Dari jumlah itu, kami mengamankan RD yang berperan sebagai joki. Dari keterangan pelaku tersebut anggota di lapangan langsung meringkus BN yang menganiaya korban DR,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (27/9/2023).

Selain mengamankan pelaku lanjut Aldhino, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP dan 1 buah palu sebagai alat untuk melakukan kekerasan.

BACA JUGA:
Proyek Pembangunan TPST Belahanrejo Gresik Tak Boleh Molor

“Usai mengamankan dua pelaku RD dan BN. Tak lama kemudian kami juga menangkap FF karena ikut serta dalam rombongan pelaku serta menyita 1 unit motor Honda Beat S-2296-SU,” ungkapnya.

Perwira pertama Polri itu menyatakan, saat ini ketiga pelaku itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. “Semua pelaku sudah kami amankan termasuk barang bukti yang digunakan,” pungkas Aldhino. [dny/beq]