Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Spesialis Dalam Kota

Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu Spesialis Dalam Kota

Gresik (beritajatim.com) – Perang terhadap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Gresik terus digencarkan. Aparat kembali meringkus dua pengedar spesialis dalam kota, berinisial AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-Arem, Kelurahan Pekelingan, dan ZM, warga Jalan Sindujoyo, Gresik. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dijebloskan ke penjara.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati kedua pelaku sedang mengedarkan sabu siap pakai.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,092 gram hingga 0,901 gram. Total berat keseluruhan mencapai 3,969 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta satu sekop kecil dari sedotan.

Petugas turut mengamankan dua unit ponsel (Samsung dan Realme) serta satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memastikan keduanya terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah kota.

“Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar. Barang bukti kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ahmad Yani, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam jual beli sabu di dalam Kota Gresik. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP Ahmad Yani mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungannya. “Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. [dny/kun]