Gresik (beritajatim.com)- Genderang perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) terus digaungkan aparat Polres Gresik. Kali ini aparat penegak hukum itu menggerebek rumah penyedia miras siap edar di dua lokasi berbeda. Yakni Kecamatan Cerme dan Menganti.
Keberadaan miras siap edar tersebur bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cerme yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras. Meskipum tidak ditemukan barang bukti di lokasi pertama, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.
Mendapat informasi itu, petugas bergerak cepat menuju ke Kecamatan Menganti, dan berhasil menemukan puluhan botol arak Bali yang disimpan di dalam tas milik seorang pria berinisial SW.
Dari keterangan SW miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme. Kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW beserta barang bukti miras yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua tersangka berikut barang bukti siap edar. Diantaranya
38 botol arak Bali sedangkan AW, dengan barang bukti 17 botol arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor).
Secara keseluruhan, Sat Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho mengatakan, selain mengamankan tersangka anggotanya juga menyita barang bukti. “Semua kami amankan beserta barang bukti dan langsung dilakukan penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” katanya, Jumat (4/10/2025).
Perwira pertama Polri ini menambahkan, dirinya mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal. “Silahkan melapor bila ada kejadian yang berhubungan dengan keresahkan masyarakat, atau bisa ke layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006,” imbuhnya. [dny/kun]
