Polres Flotim Tetapkan Kades Tuakepa Tersangka Tindak Pidana Pemilu

27 February 2024, 20:17

Lazarus Martin La’a.(MI/ Fransiskus Gerardus Molo)

KEPOLISIAN Resor Flores Timur (Polres Flotim) menetapkan seorang kepala desa setempat sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana pemilihan umum atau Pemilu 2024. Tersangka yang berinisial ADT itu saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Flores timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Flotim Iptu Lazarus Martin La’a mengatakan berdasarkan dari hasil pemeriksaan empat saksi, ADT terbukti melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

ADT membagikan obrolan di Facebook bertuliskan, “Prabowo-Gibran menang dengan skenario apapun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik.” Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Bawaslu Periksa Kepala Desa di Flores Timur yang Lontarkan Dukungan ke Prabowo-Gibran

“Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, ADT terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 490 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Flotim, Selasa (27/2).

Menurut Lazarus, kasus ADT sudah P21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur pada 12 Februari 2024. “Sekarang kasusnya tengah berproses di kejaksaan,” tegasnya.

Lazarus menjelaskan, selain kasus ADT, Polres Flotim menangani kasus tindak pidana pemilu di Kecamatan Lewolema dan Kecamatan Solor Selatan. Untuk perkara di Kecamatan Lewolema, lanjutnya, tentang pengerusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan pihak dirugikan dan ditelusuri tidak memiliki bukti kuat. 

Kasus tersebut dihentikan penyidikannya atau SP3. “Karena yang dilaporkan pengerusakan stiker itu bukan masuk dalam kategori alat peraga kampanye dan tidak cukup bukti,” terang Lazarus.

Perkara lain ialah seorang aparatur sipil negara (ASN) terlibat kasus pelanggaran netralitas. Kasus terkait seorang guru di wilayah Kecamatan Solor Selatan itu sudah dilimpahkan ke Komisi ASN. “Kasusnya sudah kita serahkan ke Pemerintah Kabupaten Flores Timur karena terbukti melanggar administrasi untuk ditindaklanjuti ke Komisi ASN,” tandas Lazarus. (Z-2)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi