Polres Bondowoso Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Dua Warga Saat Malam Lebaran

Polres Bondowoso Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan Dua Warga Saat Malam Lebaran

Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan dua warga pada malam Lebaran. Pelaku diketahui bernama Pak Jani, seorang sopir truk pengangkut tebon jagung asal Kabupaten Bondowoso.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 6 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Bondowoso–Besuki, tepatnya di depan rumah warga bernama Miskijo, Desa Selolembu, Kecamatan Curahdami. Truk Mitsubishi bernopol N 8454 NN menabrak sepeda motor Honda Vario P 3766 XM yang ditumpangi dua korban, lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan menyebut korban atas nama Ahmad Solehuddin dan penumpangnya, Muhammad Sutrisno, sempat dilarikan ke RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Namun, nyawa keduanya tak tertolong akibat luka berat.

Ahmad mengalami luka robek di wajah serta pendarahan dari telinga dan hidung, sementara Muhammad mengalami patah tulang, luka robek di kepala, dan pendarahan hebat.

Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kecelakaan. Mereka melakukan olah TKP, mengevakuasi korban, dan mengumpulkan bukti. Salah satu petunjuk penting yang ditemukan di lokasi adalah spion kanan truk berwarna oranye yang tertinggal.

“Kami juga memeriksa sejumlah rekaman CCTV milik warga sekitar. Dari sana, kami memperoleh ciri-ciri kendaraan pelaku dan akhirnya mengarah pada truk pengangkut tebon jagung,” ungkap AKP Achmat Rochan, Selasa (8/4/2025).

Penyelidikan sempat dilakukan ke pasar hewan Mayang, Jember, namun belum membuahkan hasil. Petugas akhirnya mendapat informasi bahwa truk tersebut memasuki area PT. Bumi Kironggo Joyo, pabrik ternak sapi perah di Rejoagung, Sumber Wringin, sekitar pukul 03.12 WIB pada hari kejadian.

Berkat kerja sama dengan manajemen pabrik dan kepala desa setempat, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pengemudinya. Pelaku akhirnya diamankan pada Senin, 7 April 2025, pukul 11.00 WIB dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang dan melarikan diri dari TKP,” tegas Kasat Lantas. [awi/beq]