Bondowoso (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil menangkap RK (44), pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibeli dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di salah satu Lapas di Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait dugaan peredaran sabu oleh RK pada Selasa (21/1/2025).
“Selanjutnya pada Kamis (23/1/2025), sekira jam 00.30 WIB, ketika berada di sebuah cafe Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, kami mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya kepada beritajatim.com, Selasa (28/1/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan RK, polisi menemukan sejumlah barang bukti di bagasi sepeda motornya, yakni 5 paket sabu dengan berat total 11,98 gram, 1 buah korek api, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, serta 1 alat bong dari botol plastik.
“Kemudian juga diamankan 1 buah kaos kaki warna abu-abu, 1 buah plastik bekas tempat masker warna ungu, 1 unit HP merk VIVO warna putih, 1 unit HP merk OPPO warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna putih dengan nopol N-4938-ZI,” bebernya.
RK mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari RU, seorang narapidana di salah satu Lapas di Jawa Timur. Transaksi dilakukan sebanyak 10 gram dengan harga Rp 9 juta.
“Kemudian sabu itu dijual dengan harga mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 5,5 juta,” ujar Nurudin.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk penyidikan lebih lanjut. RK dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [awi/beq]
