Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Pil Koplo di Jambesari Darussholah

Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Pil Koplo di Jambesari Darussholah

Bondowoso (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso kembali mengungkap kasus peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial AK (31), warga Dusun Beddian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darussholah, ditangkap usai diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo Y dan DMP tanpa izin resmi.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nurudin, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka AK berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Iptu Nurudin pada BeritaJatim.com, Sabtu (12/4/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu box berisi 92 butir pil logo Y dan 8 butir pil logo DMP.

Pil tersebut diketahui dibeli AK dari wilayah Kalisat, Jember, lalu diedarkan kembali di Bondowoso untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Pelaku tidak memiliki keahlian atau izin yang sah dalam peredaran sediaan farmasi ini. Murni karena motif ekonomi,” imbuhnya.

Kini AK telah ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (awi/kun)