Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

Polres Bojonegoro Bekuk 13 Tersangka Pengedar Obat Terlarang

Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 13 orang yang mengedarkan obat terlarang dan narkotika di wilayah hukum Polres Bojonegoro berhasil diringkus. Barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang dan narkotika diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung mengatakan, selama periode waktu satu bulan terakhir, Satuan Reskoba Polres Bojonegoro berhasil membekuk 13 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah kerja Polres Bojonegoro.

“Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan, semua tersangka ini masuk katagori pengedar,” ujar Kompol David Manurung, Sabtu (9/11/2024).

Dalam penangkapan 13 tersangka ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 77,47 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 1.233 pil karnopen, 1.788 butir pil Y, serta 1239 butir pil double L. “Semuanya kita amankan di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” ungkapnya.

Dalam pers rilisnya itu, David menjelaskan para tersangka yang diamankan dengan rincian tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu-sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan double L.

“Para tersangka selain di Bojonegoro juga mengedarkan obat terlarang di wilayah Tuban dan Lamongan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. [lus/beq]