Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polres Blitar Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp5 Miliar

Polres Blitar Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Rp5 Miliar

Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar mulai melakukan penyelidikan dugaan penggelapan dana koperasi yang merugikan puluhan nasabah. Total kerugian yang dialami oleh puluhan nasabah itu pun mencapai Rp 5 miliar.

Penyelidikan ini dilakukan setelah salah satu nasabah melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar. Dalam laporannya, Tri Asmarwati menyebut bahwa uang yang ia simpan di koperasi tersebut tidak bisa diambil kembali.

Tri yang sudah menjadi anggota koperasi sejak Februari 2017 mengaku telah melakukan penyetoran uang selama 2 kali. Pada penyimpanan pertama Tri menyetorkan uang Rp 205 juta dengan jatuh tempo pada September 2023.

Kemudian warga Suruhwadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar tersebut kembali menyetorkan uang ke koperasi tersebut sebanyak Rp 50 juta tabungan berjangka yang jatuh tempo pada Desember 2023.

“Tapi September itu tidak bisa diambil. Katanya uang koperasi tidak ada. Saya tidak mau tahu, itu uang titipan keponakan saya yang kerja di UK. Makanya saya laporkan polisi,” kata Tri sembari berkaca-kaca, Rabu (1/11/2023).

BACA JUGA:
Pria Blitar Bawa Kabur Uang Nasabah, Ditangkap Polres Tulungagung

Tri menjadi satu dari 130 nasabah koperasi yang uangnya tidak bisa diambil. Kondisi ini pun tentu membuat para nasabah sedih sekaligus kebingungan.

“Kata ketua koperasinya, dia sendiri juga baru tahu kalau yang menabung di KSU Gunung Makmur itu ternyata 130 lebih nasabah. Dengan nilai tabungan sekitar Rp 4,9 miliar. Karena yang tertulis di laporan admin hanya 5 nasabah. Kata ketua masih diaudit laporan,” ungkapnya.

Dari buku tabungan Astrid yang ditunjukkan koperasi tersebut berkantor di Jl. Trisula no 99 Suruhwadang, Kademangan. Dengan nomor induk koperasi serba usaha BH.No.33/15/BH/XVI.3/409.104/2009.

Tri yang akrab dipanggil Astrid pun mempercayakan menabung di koperasi itu daripada di bank pemerintah atau bank swasta yang terpercaya. Lantaran adanya iming-iming deposito besar-besaran hingga 0,85 persen per tahun.

“Tapi sejak kasus ini, TY tak ada di rumahnya. Juga sudah tidak kerja lagi di koperasi itu. Saya dengar posisinya di Kota Blitar sekarang,” imbuh perempuan berusia 54 tahun ini.

BACA JUGA:
Dua Pria Dihajar Massa di Blitar karena Menipu dengan Menawarkan Mebel Murah

Selain Astrid, ada puluhan nasabah lain menyetor ke admin, namun catatannya tidak sesuai dengan jumlah yang yang disetorkan. Seperti Astrid menabung Rp 255 juta hanya dicatat Rp 50 juta. Ada lagi yang menyetor Rp 100 juta hanya dicatat Rp 6 juta.

Ada juga yang mengaku menyetor Rp 170 juta hanya dicatat Rp 20 juta. Namun para nasabah tersebut mampu menunjukkan bukti jumlah sesuai setoran, karena di buku tabungan sang admin menulis dengan jumlah sesuai.

Seperti yang dialami Ninik Handayani, warga Dusun Midodaren Desa Dawuhan RT 3/VIII. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh jahit itu mulai menabung di Koperasi tersebut sejak 14 Januari 2020. Perempuan berusia 40 tahun itu tertarik menabung di koperasi desanya tersebut karena tidak dikenakan biaya administrasi tiap bulan.

“Awalnya tidak ada masalah mengambil tabungannya. Tapi sejak bulan lima itu tabungan saya Rp 16,5 juta tak bisa diambil. Katanya uangnya tidak ada. Kemana kok tak ada? Katanya masih diaudit, dua bulan lagi coba ke kantor lagi. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan,” tuturnya.

BACA JUGA:
Kelabuhi Korban, Ratu Tipu Lily Yunita Catut Nama Wabup Blitar

Laporan Tri Asmarawati sendiri telah diterima Polres Blitar dengan nomor aduan LPM/282.Satreskim/IX/2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.lidik/419/IX/Res.1.11/2023.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Pihaknya juga akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus tersebut. “Sat reskrim Polres Blitar telah menerima LP yang dilaporkan oleh ibu TA yang merupakan anggota koperasi. Untuk perkara sedang dalam proses penyelidikan,” kata AKP Febby Pahlevi Rizal. [owi/suf]